Cagar Budaya Bekasi: Daftar Situs Sejarah Kota & Kabupaten

Daftar Isi

Bekasi sering dicap kota tanpa sejarah: isinya perumahan, pabrik, dan mal. Padahal di sela-selanya masih berdiri rumah tuan tanah berusia seabad, monumen yang dibangun sebulan setelah Kali Bekasi berubah merah pada 1945, rumah panggung yang katanya dibangun putra Pangeran Jayakarta, dan makam-makam yang tiap malam Jumat masih didatangi peziarah.

Secara resmi, Kota Bekasi memiliki delapan cagar budaya yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Wali Kota pada Oktober 2017: Gedong Papak, Tugu Perjuangan Rakyat Bekasi di Alun-alun, Tugu Perjuangan Kali Bekasi, Tugu Perjuangan Jalan H. Agus Salim, Tugu Bambu Runcing di Hutan Kota, Rumah Adat Kranggan, Sumur Kembar (Binong) Kranggan, dan Sumur Batu Bantargebang. Sementara Kabupaten Bekasi per Februari 2026 memiliki sembilan cagar budaya, antara lain Gedung Juang Tambun, Saung Ranggon Cikedokan, Stasiun Lemahabang, dan Stasiun Kedunggede, ditambah 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ber-SK Bupati sejak November 2025.

Gedung Juang 45 Tambun, bekas landhuis keluarga Khouw yang kini jadi Museum Bekasi, tampak depan
Gedung Juang 45 Tambun, dibangun keluarga Khouw van Tamboen 1906–1910 dan kini menjadi Museum Bekasi. Foto: Herusutimbul via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0).

Apa Bedanya "Cagar Budaya" dan "Objek Diduga Cagar Budaya"?

Menurut UU No. 11 Tahun 2010, sebuah bangunan, struktur, benda, atau situs baru sah disebut cagar budaya setelah dikaji Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ditetapkan lewat SK bupati/wali kota, gubernur, atau menteri. Sebelum itu statusnya "objek diduga cagar budaya" (ODCB). Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, syarat utamanya adalah nilai penting bagi sejarah dan usia minimal 50 tahun. Konsekuensinya serius: cagar budaya tidak boleh diubah apalagi dirobohkan, pemugaran harus didampingi ahli, dan perusaknya diancam penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Karena itu pula pada 2024 TACB Kota Bekasi memilih menjadikan Makam M. Hasibuan (pejuang TNI AL, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 1950) sebagai benda sejarah, bukan cagar budaya, supaya makamnya masih boleh dipugar.

Cagar Budaya Kota Bekasi: Delapan Situs SK 2017

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi saat itu, Ahmad Zarkasih, delapan situs ini ditetapkan lewat SK Wali Kota Rahmat Effendi yang ditandatangani pertengahan Oktober 2017. Anggaran perawatannya waktu itu cuma Rp80 juta, jadi hanya Sumur Batu dan Tugu Perjuangan Rakyat yang diprioritaskan. Pada 2024, tim ahli menyebut masih ada 76 ODCB di Kota Bekasi yang mengantre dikaji dan mengusulkan kajian ditambah jadi 5–8 objek per tahun.

Gedong Papak, rumah beratap datar di Jalan Juanda

Gedong Papak berdiri di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, persis di jantung kota lama. Namanya dari atapnya yang datar (papak) berupa cor semen, gaya yang pada masa Hindia Belanda awal abad ke-20 terhitung modern. Situs Disparbud Kota Bekasi mencatat gedung ini dibangun pada abad ke-20 sebagai kediaman pejabat kolonial, sementara Kompas.com mengutip situs Pemkot Bekasi bahwa gedung bergaya art deco ini milik pengusaha Tionghoa Lee Guan Chin, yang menyerahkannya secara sukarela sebagai markas perjuangan karena dekat dengan gerakan rakyat pimpinan KH Noer Alie. Setelah revolusi, sejak 1967 gedung ini jadi rumah dinas Bupati Bekasi, lalu pada 1982 jadi rumah dinas Wali Kota Administratif Bekasi.

Belakangan fungsinya merosot jadi musala pegawai dan kantor beberapa instansi; Disparbud sendiri mengakui riwayat lengkap gedung ini "tidak jelas". Pemkot merapikannya sekitar 2021–2022, sempat ada usul menjadikannya perpustakaan digital atau museum kota, tetapi sampai 2025 media lokal masih melaporkan kondisinya butuh perawatan serius. Kisah pemilik dan masa revolusinya berkaitan erat dengan artikel KH Noer Alie, Singa Karawang-Bekasi.

Empat tugu perjuangan

Tugu/Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi berada di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan. Berbentuk segi lima dari batu bata, monumen ini dibangun 5 Juli 1955 sebagai simbol resolusi rakyat Bekasi dan kepatriotan pejuang. Inilah cagar budaya yang paling gampang dikunjungi: berada di taman kota, terbuka 24 jam, gratis.

Monumen Perjuangan Kali Bekasi (disebut juga Monumen Front Perjuangan Rakyat Bekasi) ada di tepi Kali Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda. Reliefnya menggambarkan kereta api, tentara Jepang, dan rakyat bersenjata: rekaman peristiwa 18 Oktober 1945 ketika rombongan tentara Jepang yang melintas dengan kereta dihabisi rakyat, sampai kali berubah merah. Menurut sejarawan Ali Anwar yang dikutip Kompas.com, Presiden Soekarno datang ke Bekasi pada 25 Oktober 1945 meminta peristiwa itu tidak terulang, dan monumen ini kemudian dibangun sebagai tanda perdamaian.

Tugu Perjuangan Jalan KH Agus Salim di Bekasi Timur setinggi 205 cm, puncaknya dihiasi pecahan peluru meriam, mortir, granat, dan selongsong peluru. Dibangun 1949, warga menyebutnya Tugu Patal karena dekat bekas pabrik pemintalan benang. Tugu Bambu Runcing di Hutan Kota Bekasi melengkapi rangkaian ini. Latar semua tugu ini bisa kamu baca di artikel Pertempuran Bekasi 1945: Kali Bekasi, Lautan Api, Karawang-Bekasi.

Kranggan, Sumur Binong, dan Sumur Batu

Tiga situs berikutnya bercorak tradisi. Rumah Adat Bekasi di Kranggan, Jatisampurna, telah dihuni sembilan generasi dan kini jadi balai pertemuan warga. Sumur Kembar Kranggan, yang kemungkinan besar sama dengan Situs Sumur Binong di papan nama lokasinya, adalah mata air keramat di Kelurahan Jatirangga yang dijaga kuncen turun-temurun; tanah dan airnya bahkan dibawa Gubernur Jawa Barat ke upacara awal pembangunan IKN Nusantara pada 2022. Keduanya dibahas dalam artikel Kampung Adat Kranggan. Sementara Sumur Batu di kelurahan bernama sama, Bantargebang, diyakini sebagai sumur karomah tempat orang Bekasi zaman dulu berwudu; pada 2017 kondisinya sudah butuh perbaikan.

Cagar Budaya Kabupaten Bekasi: Sembilan Objek Plus 34 ODCB

Per Februari 2026, Disbudpora Kabupaten Bekasi mencatat sembilan cagar budaya yang sudah ditetapkan: Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum Daerah), dan Saung Ranggon Cikarang Barat. Enam di antaranya (termasuk Gedung Juang, Saung Ranggon, dan pendopo Kawedanan Cikarang) sudah diakui sejak sebelum 2017.

Di luar itu, SK Bupati Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 menetapkan 34 ODCB (24 bangunan, 8 struktur, 1 benda, 1 situs) yang tersebar di 12 kecamatan, terbanyak di Cibarusah. Lima di antaranya sedang dikaji untuk naik status pada 2026: Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok, Rumah Etnis Tionghoa Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, dan Asrama Pesantren Al-Baqiyatussholihat Cibarusah. Gedung Juang sendiri diusulkan naik ke peringkat nasional.

Gedung Juang Tambun: dari landhuis Khouw ke museum digital

Ini bintangnya. Gedung di Jalan Sultan Hasanudin No. 39, Tambun Selatan, ini dibangun keluarga Khouw van Tamboen, tuan tanah pemilik perkebunan tebu, dalam dua tahap: 1906–1910 dan 1925, dengan arsitektur Eropa–Tionghoa yang oleh Kemdikbud disebut gaya compradoric. Pada masa Jepang jadi basis militer, pada masa revolusi jadi kantor Kabupaten Jatinegara dan pusat komando perjuangan, lalu berturut-turut jadi markas batalion TNI, kampus akademi, tempat tahanan politik pasca-1965, hingga kantor KPUD dan pemadam kebakaran. Gedung ini tercatat di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya sejak 4 Oktober 1999, direvitalisasi 2020, dan sejak 2021 jadi Museum Digital Gedung Juang 45 (Museum Bekasi). Kisah lengkapnya ada di artikel Sejarah Gedung Juang Tambun.

Saung Ranggon Cikedokan: rumah panggung abad ke-16

Di Desa Cikedokan, Cikarang Barat, berdiri rumah panggung kayu ulin 7,6 × 7,2 meter dengan lantai 2,5 meter di atas tanah, tujuh anak tangga, dan atap sirap. Tradisi lisan menyebut Saung Ranggon dibangun sekitar abad ke-16 atas perintah Pangeran Rangga, putra Pangeran Jayakarta, sebagai tempat persembunyian keluarganya dari Belanda dan tempat menyimpan pusaka. Setelah terbengkalai, pada 1821 Raden Abbas memugarnya dan memberi nama Saung Ranggon (saung = rumah kecil, ranggon = lumbung). Makam Raden Abbas dan sumur tua ada di sampingnya, keturunannya jadi kuncen, dan tiap Maulid digelar tradisi mencuci pusaka dengan iringan jaipong dan wayang Bekasi. Catatan: angka "abad ke-16" dan silsilah Pangeran Rangga bersumber dari tradisi lisan, belum uji arkeologis; tetapi statusnya sebagai cagar budaya kabupaten sudah resmi.

Stasiun Lemahabang dan Stasiun Kedunggede

Dua stasiun kecil di jalur Jakarta–Cikampek ini masuk daftar cagar budaya kabupaten. Stasiun Lemahabang (kode LMB, km 47+628) berada di Desa Simpangan, Cikarang Utara, di seberang pasar dan Jalan Pantura. Namanya mengawetkan nama lama Kecamatan Lemahabang yang dihapus lewat Perda 26/2001 saat dimekarkan jadi empat kecamatan Cikarang. Peronnya unik karena terbelah perlintasan sebidang, dan stasiun ini masih melayani Commuter Line Walahar dan Jatiluhur.

Bangunan Stasiun Lemahabang di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2019
Stasiun Lemahabang, Cikarang Utara, salah satu cagar budaya Kabupaten Bekasi (2019). Foto: Syaifan Bahtiar Nirwansyah via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0).

Masjid, sekolah, dan kantor kawedanan

Masjid Jami Al-Mujahidin Cibarusah diajukan Pemkab sejak 2017 bersama Situs Buni Muarabakti (lihat Situs Buni Babelan). Dua SD tua peninggalan kolonial, SDN Simpangan 01 dan SDN Setia Darma 01, serta eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum Daerah) dan eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran melengkapi daftar; yang terakhir adalah jejak sistem tanah partikelir yang pernah menguasai hampir seluruh Bekasi (baca Tanah Partikelir Bekasi: Tuan Tanah Khouw sampai UU 1958).

Makam-Makam Keramat yang Tercatat

Makam Keramat Syaikh Muhamad Suhaimi, Bekasi Utara. Disparbud Kota Bekasi mencatat makam ini di RT 002 RW 09 kawasan Teluk Pucung (ditulis "Teluk Buyung" pada sumber), berupa pendopo 5 × 5 meter berisi dua makam: Syaikh Suhaimi dan putrinya, Supinah. Ia tokoh agama yang dihormati pada masa Belanda, pada 1942 disebut mendirikan markas tentara rakyat Bekasi, dan wafat 1950. Makam dirawat cucunya dan diziarahi warga dari seluruh Jabodetabek.

Makam Keramat Batok, Desa Jayabakti, Cabangbungin. Situs Pemkab Bekasi (2023) menuturkan di sini dimakamkan Eyang Kiai Gabid bin Kiai Kabid, pendakwah dari Sumedang Larang yang menurut tradisi melawan Belanda, dibuang ke laut, terdampar di pesisir utara Bekasi, dan menemukan makam Uyut Batok; dari situ tumbuh perkampungan. Angka "1636" adalah tradisi keluarga juru kunci, dan klaim status cagar budaya sejak sekitar 2013 belum kami temukan SK-nya.

Pemakaman Belanda Cibarusah, Kampung Poponcol, Desa Cibarusah Kota. Delapan makam dewasa dan dua makam anak dari masa kolonial ini pada Mei 2025 diusulkan Komunitas Historika Bekasi ke Pemkab sebagai cagar budaya. Sekretaris TACB Kabupaten Bekasi, Hendra Kusnawan, menyatakan kajiannya akan dilakukan.

Kramat Kebantenan, Jatiasih, makam yang dikaitkan cerita rakyat dengan ulama Banten yang singgah dalam perjalanan ke Cirebon dan menjadi asal nama kampung penemuan Prasasti Kebantenan, serta makam KH Noer Alie di Ujungharapan, Babelan, sama-sama ramai diziarahi tetapi belum masuk daftar penetapan.

Yang Sering Disebut tapi Belum Terdokumentasi

Dalam obrolan warga sering muncul "rumah tua Ciketing" di Bantargebang/Mustikajaya dan "menara air Belanda" sebagai peninggalan kolonial. Sampai artikel ini ditulis, Planet Bekasi belum menemukan dokumen pemerintah, kajian TACB, atau liputan media yang memastikan keberadaan dan riwayat keduanya. Yang jelas terdokumentasi justru struktur bawah tanah era Belanda di bawah Stasiun Bekasi yang ditemukan Agustus 2020 dan Cerobong Asap Kedungwaringin yang kini dikaji TACB. Menurut Disbudpora, banyak ODCB berawal dari laporan warga, jadi foto dan cerita kamu bisa jadi awal penetapan.

Cara Berkunjung

  • Museum Gedung Juang 45: Selasa–Minggu 09.00–16.00 WIB, gratis, ada pemandu; jalan kaki dari Stasiun Tambun.
  • Saung Ranggon: minta izin kuncen sebelum masuk, jangan menyentuh pusaka; waktu terbaik saat tradisi cuci pusaka bulan Maulid.
  • Gedong Papak dan tugu-tugu Kota Bekasi: bisa dilihat dari luar kapan saja; Alun-alun dan Monumen Kali Bekasi berjarak jalan kaki dari Stasiun Bekasi.
  • Stasiun Lemahabang: naik Commuter Line Walahar/Jatiluhur, satu stasiun dari Cikarang ke arah Cikampek.
  • Makam keramat: terbuka untuk peziarah; hormati aturan juru kunci.

Fakta Singkat

  • Kota Bekasi: 8 cagar budaya, SK Wali Kota Rahmat Effendi, Oktober 2017; 76 ODCB menunggu kajian (2024).
  • Kabupaten Bekasi: 9 cagar budaya (Februari 2026) + 34 ODCB lewat SK Bupati No. HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 + 5 objek dalam kajian.
  • Tertua tercatat: Saung Ranggon Cikedokan, tradisi menyebut abad ke-16, dipugar Raden Abbas 1821.
  • Gedung Juang Tambun: dibangun 1906–1910 dan 1925 oleh keluarga Khouw; terdaftar cagar budaya nasional 4 Oktober 1999; museum sejak 2021.
  • Monumen Perjuangan Rakyat: Alun-alun Bekasi, dibangun 5 Juli 1955; Monumen Kali Bekasi mengenang 18 Oktober 1945; Tugu Agus Salim (Patal) dibangun 1949.
  • Dasar hukum: UU No. 11/2010; syarat usia minimal 50 tahun; perusak diancam 15 tahun penjara/denda Rp5 miliar.
  • Makam tercatat: Syaikh Muhamad Suhaimi (Bekasi Utara), Keramat Batok (Cabangbungin), Pemakaman Belanda Cibarusah (diusulkan 2025).

Pertanyaan Umum Seputar Cagar Budaya Bekasi

Apa saja cagar budaya di Kota Bekasi?

Delapan situs yang ditetapkan SK Wali Kota pada Oktober 2017: Gedong Papak, Tugu Perjuangan Rakyat Bekasi (Alun-alun), Tugu Perjuangan Kali Bekasi, Tugu Perjuangan Jalan H. Agus Salim, Tugu Bambu Runcing Hutan Kota, Rumah Adat Kranggan, Sumur Kembar/Binong Kranggan, dan Sumur Batu Bantargebang.

Apa saja cagar budaya di Kabupaten Bekasi?

Per Februari 2026 ada sembilan: Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01, eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun, SDN Setia Darma 01, eks Kantor Kawedanan Cikarang, dan Saung Ranggon Cikedokan. Ditambah 34 objek diduga cagar budaya yang ber-SK sejak 2025.

Bangunan tertua di Bekasi apa?

Yang paling sering disebut adalah Saung Ranggon di Cikedokan, Cikarang Barat, yang menurut tradisi lisan dibangun abad ke-16 oleh Pangeran Rangga, putra Pangeran Jayakarta, lalu dipugar Raden Abbas pada 1821. Angka itu belum diuji secara arkeologis, tetapi statusnya sebagai cagar budaya kabupaten sudah resmi.

Gedung Juang Tambun buka jam berapa dan bayar berapa?

Museum Gedung Juang 45 buka Selasa sampai Minggu pukul 09.00–16.00 WIB dan tidak memungut tiket masuk. Tersedia pemandu, layar interaktif, VR, dan mini teater dengan pemutaran film pukul 11.00, 13.00, dan 15.00.

Kenapa makam KH Noer Alie atau Kramat Kebantenan belum jadi cagar budaya?

Penetapan butuh kajian TACB dan SK kepala daerah, dan antrean objeknya panjang: Kota Bekasi punya 76 ODCB yang belum dikaji, Kabupaten Bekasi 34 ODCB dalam pengawasan. Selain itu, status cagar budaya membatasi pemugaran, sehingga untuk makam yang masih aktif dirawat keluarga kadang dipilih status "benda sejarah" seperti pada Makam M. Hasibuan.

Sumber & Referensi

  1. Bisnis.com, "8 Situs di Kota Bekasi Jadi Cagar Budaya" (23 Oktober 2017). jakarta.bisnis.com
  2. Validnews, "Kota Bekasi Punya 8 Cagar Budaya Baru" (23 Oktober 2017), termasuk daftar enam cagar budaya Kabupaten Bekasi sebelum 2017. validnews.id
  3. Pemerintah Kabupaten Bekasi, "Disbudpora Proses Lima Objek untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya" (6 Maret 2026); Go Bekasi, "Pemkab Bekasi Tetapkan 9 Cagar Budaya" (27 Februari 2026). bekasikab.go.id
  4. ANTARA, "Pemkab Bekasi menetapkan 34 objek diduga cagar budaya" (22 November 2025). megapolitan.antaranews.com
  5. Kompas.com Travel, "4 Tempat Bersejarah di Bekasi, Menyusuri Jejak Masa Lalu" (7 November 2022). travel.kompas.com
  6. Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbud, "Gedung Juang Tambun, Saksi Sejarah di Bekasi"; Wikipedia bahasa Indonesia, "Museum Juang 45 Bekasi". kebudayaan.kemdikbud.go.id
  7. Wikipedia bahasa Indonesia, "Rumah Adat Saung Ranggon"; Good News From Indonesia, "Saung Ranggon, Cagar Budaya Bekasi Tempat Persembunyian Putra Pangeran Jayakarta" (14 Februari 2025). id.wikipedia.org
  8. Disparbud Kota Bekasi, "Gedong Papak" dan "Makam Keramat Syaikh Muhamad Suhaimi" (2017); Pemkab Bekasi, "Makam Keramat Batok" (31 Juli 2023); ANTARA, "Pemakaman Belanda di Cibarusah Bekasi diusulkan jadi cagar budaya" (14 Mei 2025). disparbud.bekasikota.go.id

Daftar di atas pasti belum lengkap, dan justru itu intinya: sebagian besar sejarah Bekasi masih tersimpan di rumah-rumah tua, sumur, dan makam yang belum tercatat siapa pun. Kalau di kampungmu ada bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun dan punya cerita, foto dan tulis di kolom komentar atau kirim ke redaksi Planet Bekasi. Semua kisah tempat bersejarah kita kumpulkan di label Asal Usul.

Posting Komentar