Tanah Partikelir Bekasi: Tuan Tanah Khouw sampai UU 1958

Daftar Isi

Kalau kamu lewat Jalan Sultan Hasanudin di Tambun dan melihat gedung putih bertingkat dengan balkon melengkung, itu bukan sekadar bangunan tua. Gedung Juang 45 itu dulunya Landhuis Tamboen, rumah besar keluarga tuan tanah Tionghoa yang pernah "memerintah" ribuan petani Bekasi layaknya raja kecil. Bekasi yang kita kenal sebagai kota industri dan perumahan hari ini, selama hampir tiga abad adalah wilayah tanah partikelir: tanah yang dijual pemerintah kolonial kepada orang swasta beserta hak untuk memungut pajak, menarik kerja paksa, dan mengangkat kepala desa.

Jawab singkatnya begini: tanah partikelir (particuliere landerijen) adalah tanah milik pribadi yang dijual VOC dan pemerintah Hindia Belanda sejak abad ke-17, yang pemiliknya, sang tuan tanah atau landheer, memegang "hak pertuanan" atas penduduk di dalamnya. Di Bekasi, sistem ini melahirkan keluarga superkaya seperti Khouw van Tamboen, memicu pemberontakan petani Tambun 1869, memunculkan "bandit sosial" Entong Tolo, dan baru benar-benar dihapus oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1958.

Artikel ini menelusuri bagaimana Bekasi jadi tanah partikelir, siapa tuan tanahnya, seberat apa beban cuke dan kompenian, sampai bagaimana sistem ini runtuh.

Gedung Juang 45 Tambun, bekas Landhuis Tamboen milik keluarga tuan tanah Khouw, bangunan putih bertingkat dengan balkon melengkung
Gedung Juang 45 Tambun, dahulu Landhuis Tamboen, rumah besar keluarga Khouw yang menguasai tanah partikelir Tambun. Foto: Herusutimbul via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0).

Apa Itu Tanah Partikelir dan Kenapa Bekasi Jadi Salah Satu Pusatnya?

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia dan Inggris (yang mengutip Staatsblad kolonial dan karya Robert Cribb), tanah partikelir adalah sistem kepemilikan tanah yang statusnya mirip kerajaan kecil. VOC mulai menjual tanah di sekitar Batavia sejak 1620-an, dan penjualan besar-besaran terjadi di masa Daendels (1808–1811) dan Raffles (1811–1816) karena kas pemerintah kosong. Pada 1901 tercatat 304 tanah partikelir di Hindia Belanda, 101 di antaranya milik orang Eropa dan sisanya sebagian besar milik orang Tionghoa kaya dari kalangan Cabang Atas. Sekitar 800 ribu petani hidup di bawah kekuasaan tuan tanah, bukan di bawah pemerintah kolonial langsung.

Bekasi termasuk kawasan yang paling padat tanah partikelirnya. Adeng, dalam jurnal Patanjala (2014), menjelaskan asal-usulnya: setelah serangan Mataram ke Batavia gagal pada 1628–1630, VOC ingin mengamankan daerah pedalaman di timur kota. Caranya, VOC mendekati tokoh dan jawara setempat dengan hadiah tanah atau menjualnya dengan harga sangat murah. Lama-kelamaan penguasaan tanah didominasi orang Eropa dan Tionghoa, dan menurut Adeng, sekitar 75 persen wilayah Bekasi dikuasai tuan tanah dengan luas masing-masing setara satu kecamatan atau beberapa desa sekarang. Jejaknya masih ada di nama tempat: Adeng mencatat nama Babelan berasal dari "Babe Lan", tuan tanah Tionghoa di sana.

Secara administratif, pada masa kolonial Bekasi adalah satu dari empat distrik di Regentschap Meester Cornelis (bersama Meester Cornelis, Kebayoran, dan Cikarang). Wikipedia bahasa Indonesia untuk Kabupaten Bekasi mencatat distrik ini dikenal sangat subur: hasil padinya 30–40 pikul per bau, sementara distrik lain hanya 15–30 pikul. Masalahnya, kemakmuran itu mengalir ke tuan tanah, bukan ke petani.

Hak Pertuanan: Tuan Tanah sebagai "Pemerintah Kecil"

Yang membuat tanah partikelir berbeda dari sekadar kepemilikan tanah biasa adalah hak pertuanan (landheerlijke rechten). UU No. 1 Tahun 1958 sendiri, dalam penjelasan pasal-pasalnya, merinci hak itu: mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala desa, menuntut kerja paksa atau uang penggantinya dari penduduk, memungut hasil bumi dari penduduk, mengadakan pasar dan memungut bea di dalamnya, serta hak-hak lain yang sejenis. Dengan kata lain, tuan tanah adalah camat, pengadilan kecil, kantor pajak, dan pemilik pasar sekaligus.

Aparatnya pun digaji tuan tanah. Di tanah partikelir Bekasi, menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ada demang yang mengepalai wilayah, dibantu juru tulis, lurah, dan petugas irigasi. Tuan tanah Eropa yang jarang tinggal di tanahnya mengangkat potia, biasanya orang Tionghoa, sebagai wakil mereka, dan di bawahnya mandor yang berhadapan langsung dengan petani. Di tangan mandor inilah penindasan paling terasa.

Cuke dan kompenian: dua beban yang ditanggung petani

  • Cuke (tjoekee): pungutan seperlima atau 20 persen dari hasil panen di tanah usaha petani. Di kawasan Ommelanden Batavia, termasuk Bekasi, petani bahkan harus minta izin tuan tanah sebelum memanen agar bagian cuke bisa dihitung. Ada juga pajeg, pungutan tetap yang disepakati di muka untuk jangka waktu tertentu.
  • Kompenian (kompenian, dari kata compagnie): kerja wajib tanpa upah hingga 60 hari setahun, untuk membangun jalan, saluran air, atau menggarap tanah kongsi, yaitu bagian tanah yang dikelola langsung tuan tanah.
  • Selain itu ada pajak atas rumah, kebun, dan pohon, serta larangan mengambil hasil hutan tanpa izin.

Seperlima panen, dua bulan tenaga setiap tahun, dan izin untuk memanen sendiri: mudah dibayangkan kenapa wilayah ini jadi lahan subur juga untuk perlawanan.

Keluarga Khouw van Tamboen: Tuan Tanah Terkaya di Timur Batavia

Kalau bicara tuan tanah Bekasi, nama yang paling menonjol adalah keluarga Khouw, yang oleh orang Belanda dijuluki "Khouw van Tamboen". Wikipedia bahasa Inggris merangkum silsilahnya: tiga bersaudara Khouw Tjoen, Khouw Shio, dan Khouw Soen bermigrasi dari Fujian ke Tegal sekitar 1769, lalu berdagang dan menetap di Batavia. Khouw Tjoen (wafat 1831) mulai mengumpulkan tanah, dan putranya Khouw Tian Sek (wafat 1843) menjadi anggota keluarga pertama yang diberi gelar kehormatan Luitenant der Chinezen. Menurut Sindonews (2022), Khouw Tian Sek membeli Land Tamboen pada 1841, dan setelah ia wafat tanah itu diwarisi tiga putranya: Khouw Tjeng Tjoan, Khouw Tjeng Kee, dan Khouw Tjeng Po.

Skalanya luar biasa. CNBC Indonesia (2022), mengutip almanak kolonial 1867 dan buku Robinhood Betawi karya Alwi Shahab, mencatat keluarga ini punya ribuan hektare kebun tebu di Tangerang dan Bekasi, dengan tanah-tanah di Bekasi Barat, Rawa Domba, Sungai Buaya, Sungai Bintara, Tanah Limapuluh, sampai Kresek dan Balaraja. Khouw Tjeng Tjoan (1808–1880) diangkat sebagai Luitenant pada 1856 dan wafat sebagai pedagang Tionghoa terkaya di Batavia. Keturunannya kemudian memegang jabatan tertinggi bagi orang Tionghoa di koloni: Khouw Kim An (1875–1945) menjadi Majoor der Chinezen terakhir di Batavia.

Di Tambun sendiri, mereka membangun Landhuis Tamboen, yang oleh warga disebut "Gedung Tinggi". Menurut Wikipedia bahasa Indonesia dan keterangan cagar budaya, gedung ini dibangun dua tahap, 1906–1910 dan 1925, atas nama Khouw Tjeng Kee; Sindonews menyebut pengelolaannya berada di bawah perusahaan Maatschappij Khouw Tjeng Kee yang dipimpin Khouw Oen Hoei, putra Khouw Tjeng Kee. Tanah Tambun ditanami padi, nila, tebu, kelapa, karet, dan kacang. Kisah lengkap gedung ini, termasuk perannya dalam revolusi, kami ulas di artikel Sejarah Gedung Juang Tambun.

Pemberontakan Tambun 1869: Petani Melawan Tuan Tanah

Beban tanah partikelir meledak pada awal April 1869. Menurut skripsi Hardiyanti di UIN Syarif Hidayatullah (2019), yang meneliti peristiwa ini dengan teori gerakan sosial, pemberontakan dipicu langsung oleh kebijakan tanah partikelir yang memunculkan "penguasa-penguasa baru atas tanah". Pemimpinnya seorang tokoh yang dikenal sebagai Bapak Rama (Ba Rama). Ia bertemu dengan seseorang bernama Arpan yang mengaku punya hak atas tanah di Cipamingkis, dan itu mendorong Rama untuk merebut kembali tanah-tanah di sepanjang Citarum sampai Cisadane dari tangan tuan tanah Belanda dan Tionghoa.

Alwi Shahab menulis bahwa Rama, yang juga disebut Pangeran Alibasah dan berasal dari Cirebon, berangkat dengan sekitar 100 pengikut yang membengkak jadi sekitar 300 orang saat mendekati Tambun. Rombongan yang bersenjata tombak, klewang, dan beberapa pucuk senapan (menurut Middelburgsche Courant 20 Mei 1869, dikutip Pikiran Rakyat) menyerbu Tambun: Asisten Residen Meester Cornelis, de Kuijper, seorang dokter Jawa, dan beberapa pejabat lain tewas, dan rumah tuan tanah Tionghoa di Tambun dibakar.

Foto tahun 1870 karya Woodbury and Page memperlihatkan eksekusi delapan orang yang disebut pembunuh Tambun di alun-alun Bekasi, dikelilingi barisan pasukan dan warga
"Executie van de acht zogenaamde Tamboenmoordenaars te Bekasi": eksekusi delapan orang yang disebut "pembunuh Tambun" di Bekasi, 1870. Foto: Woodbury & Page, koleksi KITLV/Leiden University Library via Wikimedia Commons (CC BY 4.0).

Pembalasan Belanda cepat dan keras. Shahab mencatat 302 orang ditangkap; dalam putusan 29 September 1869, sebagian dihukum mati, 19 orang dihukum kerja paksa 15 tahun, dan 243 orang dibebaskan karena dianggap ikut karena terpaksa. Rama sendiri tidak pernah diadili karena meninggal dua hari sebelum sidang. Foto Woodbury & Page yang tersimpan di KITLV mengabadikan eksekusi gantung delapan orang "Tamboenmoordenaars" di alun-alun Bekasi pada 1870. Angka pastinya berbeda antar sumber: sejarawan Ridwan Saidi di Republika (2021) menyebut 33 vonis mati yang dieksekusi bertahap, sementara arsip KITLV dan koran Belanda bicara soal delapan orang. Yang jelas, menurut Hardiyanti, pemerintah kolonial begitu khawatir sampai membangun garnisun tambahan di Cimanggis.

Entong Tolo dan Sarekat Islam: Perlawanan Gaya Baru

Setelah 1869, perlawanan terhadap tuan tanah tidak berhenti, tapi berubah bentuk. Bentuk pertama adalah social banditry: perampokan yang menyasar tuan tanah. Tokoh paling terkenal dari Bekasi adalah Entong Tolo. Sindonews (2023), yang membingkainya dengan teori "bandit sosial" Eric Hobsbawm, mencatat ia berasal dari Pondok Gede lalu pindah ke Pagerarang di Afdeeling Meester Cornelis, aktif merampok orang kaya dan pemilik perkebunan sekitar 1904–1908, ditangkap November 1908, dan pada 14 November 1910 dibuang ke Manado. Warga melindunginya karena hasil rampokan dibagikan ke petani yang tercekik pungutan. Wikipedia bahasa Indonesia menyebut ketimpangan di tanah partikelir Bekasi inilah yang melahirkan figur seperti Entong Tolo.

Bentuk kedua adalah organisasi. CNN Indonesia (2016), mengutip Robert Cribb dan Ali Anwar, mencatat pada 1913 buruh tani di Bekasi menuntut kenaikan upah dari 22 sen menjadi 50 sen, digerakkan lewat perkumpulan yang terkait Sarekat Islam. Infobekasi (2023), berdasarkan arsip nasional, menulis bahwa Sarekat Islam Bekasi didirikan 1913 oleh Mas Goenawan dari SI Afdeling Batavia, dan pada 5 April 1914 pecah insiden di Kampung Wates (kini Kedung Jaya, Babelan), tanah partikelir di utara Bekasi: seorang mandor bernama Saian memukul Tean, anggota SI, lalu warga berkumpul setelah bedug dipukul di musala H. Nakim, ketua SI setempat, menuntut pembalasan.

Dari Pembelian Kembali sampai UU No. 1 Tahun 1958

Pemerintah kolonial akhirnya sadar tanah partikelir adalah bom waktu. Sejak 1912 Belanda mulai membeli kembali tanah-tanah partikelir supaya penduduknya punya status setara dengan rakyat di tanah pemerintah. Program ini terhenti oleh Depresi Besar 1929–1939, lalu dilanjutkan lewat NV Javasche Particuliere Landerijen Maatschappij yang didirikan 1935 sampai Perang Dunia II pecah. Tanah Tambun sendiri tidak sempat dibeli: Landhuis dan tanah partikelir Tamboen disita dari keluarga Khouw pada 1942 oleh tentara pendudukan Jepang, dan gedungnya berturut-turut jadi markas Jepang, markas pejuang, dan kantor pemerintahan republik.

Setelah kemerdekaan, sisa-sisa tanah partikelir masih ada dengan kekuasaan yang jauh berkurang. Titik akhirnya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, ditetapkan 13 Januari 1958 dan dimuat dalam Lembaran Negara 1958 No. 2. Menurut teks di JDIH BPK, undang-undang ini menyatakan hak-hak pertuanan hapus dan semua tanah partikelir menjadi tanah negara, dengan ganti rugi bagi bekas pemilik dan hak usaha bagi penduduk yang menggarapnya, karena sistem itu dinilai bertentangan dengan asas keadilan sosial. Delapan tahun sebelumnya, warga bekas tanah partikelir ini sudah lebih dulu menuntut daerahnya sendiri, seperti kami ceritakan dalam Sejarah Kota Bekasi: Dari Kabupaten 1950 Sampai Pemekaran 1997.

Fakta Singkat

  • Tanah partikelir: tanah milik swasta dengan "hak pertuanan"; dijual VOC sejak 1620-an, dilanjutkan Daendels dan Raffles (1808–1816).
  • Skala 1901: 304 tanah partikelir di Hindia Belanda, 101 milik Eropa, sisanya sebagian besar milik Tionghoa; sekitar 800 ribu petani hidup di dalamnya.
  • Beban petani: cuke 20% hasil panen dan kompenian (kerja wajib) hingga 60 hari per tahun.
  • Bekasi: distrik di Regentschap Meester Cornelis; menurut Adeng (2014) sekitar 75% wilayahnya dikuasai tuan tanah.
  • Keluarga Khouw: Land Tamboen dibeli Khouw Tian Sek 1841; Landhuis Tamboen dibangun 1906–1910 dan 1925; disita Jepang 1942; kini Museum Bekasi (sejak 2020).
  • Pemberontakan Tambun: awal April 1869, dipimpin Bapak Rama; asisten residen tewas; 302 orang ditangkap; eksekusi gantung di Bekasi 1870.
  • Penghapusan: UU No. 1 Tahun 1958 (13 Januari 1958, LN 1958 No. 2) menjadikan semua tanah partikelir tanah negara.

Pertanyaan Umum Seputar Tanah Partikelir di Bekasi

Apa bedanya tanah partikelir dengan tanah biasa?

Pemilik tanah biasa hanya berhak atas tanahnya. Pemilik tanah partikelir juga memegang hak pertuanan atas penduduk: mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menarik kerja paksa, memungut cuke dari panen, dan mengadakan pasar. Karena itu tuan tanah sering disebut "pemerintah kecil".

Siapa tuan tanah paling terkenal di Bekasi?

Keluarga Khouw van Tamboen, keturunan Tionghoa asal Fujian yang menetap di Batavia sejak abad ke-18. Mereka membeli Land Tamboen pada 1841, punya tanah dari Bekasi Barat sampai Tangerang, dan membangun Landhuis Tamboen yang kini jadi Gedung Juang 45.

Apa itu cuke dan kompenian?

Cuke adalah pungutan seperlima (20 persen) hasil panen yang harus diserahkan petani kepada tuan tanah. Kompenian adalah kerja wajib tanpa upah hingga 60 hari setahun untuk kepentingan tuan tanah, misalnya membangun jalan atau menggarap tanah kongsi.

Apa yang terjadi dalam Pemberontakan Tambun 1869?

Ratusan petani di bawah pimpinan Bapak Rama menyerbu Tambun pada awal April 1869 untuk merebut kembali tanah partikelir antara Citarum dan Cisadane. Asisten Residen Meester Cornelis dan beberapa pejabat tewas, rumah tuan tanah dibakar. Belanda menangkap 302 orang dan mengeksekusi sejumlah pemimpinnya di alun-alun Bekasi pada 1870.

Siapa Entong Tolo?

Jagoan asal Pondok Gede yang pada 1904–1908 merampok tuan tanah dan orang kaya di Afdeeling Meester Cornelis lalu membagikan hasilnya ke petani. Ia ditangkap November 1908 dan dibuang ke Manado pada 1910, tapi tetap dikenang warga Bekasi sebagai "Robin Hood" lokal.

Kapan tanah partikelir di Bekasi dihapus?

Secara hukum lewat UU No. 1 Tahun 1958 yang ditetapkan 13 Januari 1958. Sebelumnya, Belanda sudah mulai membeli kembali tanah partikelir sejak 1912, dan tanah Tambun disita Jepang pada 1942.

Sumber & Referensi

  1. Wikipedia bahasa Indonesia, "Tanah partikelir" (diakses 2026). id.wikipedia.org
  2. Wikipedia bahasa Inggris, "Khouw family of Tamboen" (diakses 2026). en.wikipedia.org
  3. Petrik, "Landlord 'Planet Bekasi', Khouw Tuan Tanah Tajir dari Bintara", CNBC Indonesia (12 April 2022). cnbcindonesia.com
  4. Hardiyanti, Pemberontakan Petani di Karesidenan Batavia Tahun 1869, skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2019). repository.uinjkt.ac.id
  5. Adeng, "Sejarah Sosial Kota Bekasi", Patanjala Vol. 6 No. 3 (2014). neliti.com (PDF)
  6. Yuliawati & Aulia Bintang Pratama, "Bekasi, Titik Awal Pemberontakan Jawara Betawi", CNN Indonesia (21 Juni 2016). cnnindonesia.com
  7. UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, JDIH BPK RI. peraturan.bpk.go.id
  8. Wikimedia Commons, "Executie van de acht zogenaamde Tamboenmoordenaars te Bekasi, KITLV 2658" (Woodbury & Page, 1870). commons.wikimedia.org

Hampir setiap kampung tua di Bekasi, dari Babelan sampai Cibarusah, pernah jadi bagian dari tanah partikelir milik seseorang. Mungkin kakek-nenekmu masih ingat cerita soal "tuan tanah", "mandor", atau "cuke" di kampungmu. Kalau iya, tulis di kolom komentar atau kirim ke redaksi Planet Bekasi. Cerita-cerita seperti ini kita kumpulkan di label Asal Usul, supaya sejarah yang tidak ada di buku pelajaran tetap hidup.

Posting Komentar